
Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan evaluasi dan pelaporan Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Daerah, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Persandian dan Layanan Keamanan Informasi e-Government serta Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Daerah.