
Tahapan Tata Cara Layanan Permintaan Informasi Publik
- Permohon Informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP Pemohon dan pengguna informasi
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon informasi publik
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh Pemohon informasi publik
- Petugas memnuhi permintaan informasi publik sesuai dengan yang diminta oleh Pemohon pengguna informasi, apabila informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik