Tahapan Tata Cara Layanan Permintaan Informasi Publik
Permohon Informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP Pemohon dan pengguna informasi
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada Pemohon informasi publik
Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh Pemohon informasi publik
Petugas memnuhi permintaan informasi publik sesuai dengan yang diminta oleh Pemohon pengguna informasi, apabila informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik