
BAGIAN KEDUA
SEKRETARIAT
PASAL 7
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan yang meliputi Perencanaan Program, Data dan Pelaporan, serta Urusan
Ketatausahaan dan Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1) sekretaris mempunyai fungsi:
- Perumusan dan menyusun kebijakan dalam urusan dinas komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan kabupaten;
- Penyusunan dan merencanakan program dan kegiatan di bidang kesekretariatan dinas komunikasi dan informatika; Pengelolaan kesekretariatan pada dinas komunikasi dan informatika kabupaten tanggamus yang meliputi urusan perencanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan, kehumasan, logistik, adminsitrasi dan kerumah tanggaan pada dinas komunikasi dan informatika;
- Pelaksanaan program dan kegiatan kesekretariatan pada dinas komunikasi dan informatika;
- Pengelolaan sumber daya dinas komunikasi dan informatika;
- Pengawasan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan kesekretariatan dinas komunikasi dan informatika;
- Pengawasan dan pengendalian kebijakan, program, kegiatan dan tugas pada dinas komunikasi dan informatika;
- Pembinaan pegawai dinas komunikasi dan informatika;
- Peningkatan kompetensi pegawai dinas komunikasi dan informatika;
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pasal 7 terdiri atas:
a. Sekretaris;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok jabatan fungsional;
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program,monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketata-usahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.