
TUPOKSI BIDANG E-GOVERNMENT
(1) Bidang E-Government mempunyai tugas membantu kepala
dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah
Kabupaten Tanggamus.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat(1) Bidang
E-Government mempunyai Fungsi :
a. Penyusunan rencana program/kegiatan bidang EGovernment.
b. Pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
c. Perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkup
Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
d. Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dalam
penyelenggaraan SPBE.
e. Pelaksanaan bimbingan teknis serta bimbingan bidang
penyelenggaraan E-Government.
f. Penyediaan dan pengembangan akses telekomunikasi.
g. Penyediaan dan pengembangan infrastruktur Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilingkup
Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
h. Pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah,
keamanan informasi, SPBE, serta pengembangan dan
pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang
terintegrasi.
i. Pelaksanaan integrasi sistem informasi pelayanan publik
dan penyelenggaraan pemerintahan.
j. Pelaksanaan dukungan urusan penyelenggaraan
sumberdaya E-Government di Kabupaten Tanggamus.
k. Penyelenggaraan ekosistem E-Government (smart city,
smart village) dan pengembangan sumberdaya EGovernment di Kabupaten Tanggamus.
l. Pelayanan nama domain dan sub domain bagi perangkat
daerah dan lembaga pelayanan publik dilingkup
Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
m. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada
bidang E-Government.
n. Monitoring dan evaluasi dan pelaksanan program/kegiatan
pada bidang E-Government.
o. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada bidang
E-Government.
p. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pada bidang EGovernment.
q. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
(3) Bidang E-Government sebagaimana dimaksud pasal 10 terdiri
atas:
a. Kepala Bidang E-Government.
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keli