
TUPOKSI BIDANG PERSANDIAN
(1) Bidang Persandian mempunyai tugas pokok memimpin,
menyelenggarakan dan melakukan pembinaan bidang
persandian dan keamanan informasi di lingkup Pemerintah
Kabupaten Tanggamus, melakukan koordinasi, pengawasan
dan pengendalian serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan
SKPD/Instansi lain.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat(1) Bidang
Persandian mempunyai fungsi antara lain:
a. Perumusan kebijakan keamanan Informasi dilingkungan
pemerintah daerah;
b. Perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk
pengamanan informasi;
c. Pengelolaan informasi berklasifikasi;
d. Pengelolaan Sumberdaya Persandian;
e. Pengawasan dan Evaluasi pelaksanaan tatakelola
persandian;
f. Koordinasi Pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional
sandiman;
g. Perumusan peraturan teknis operasioanal pengelolaan dan
pengamanan komunikasi sandi;
h. Pelaksanan operasional pengelolaan komunikasi sandi;
i. Pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
j. Pengawasan dan Evaluasi pelaksanaan operasional
pengaman persandian;
k. Pengelolaan administratif;
l. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada
bidang Persandian;
m. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada bidang
Persandian;
n. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pada bidang persandian
o. Pelaksanaan pungsi lain yang diberikan oleh atasan;
(3) Bidang Persandian sebagaimana dimaksud pasal 11 terdiri
atas:
a. Kepala Bidang Persandian.
b. Kelompok Jabatan Fungsional.