
TUPOKSI BIDANG HUMAS DAN IKP
(1) Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi
Publik mempunyai tugas pokok yaitu memimpin, mengatur,
menanggapi , menyusun, merumuskan, dan melaksanakan
kebijakan, pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi
publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat(1) Bidang
Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi Publik
mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan
aspirasi publik lingkup Pemerintah daerah.
b. Pengelolaan Informasi untuk mendukung kebijakan
nasional dan pemerintah daerah.
c. Penyediaan konten publikasi dan pengelolaan media, serta
komunikasi publik.
d. Pelaksanaan dokumentasi pemerintah kabupaten
tanggamus.
e. Pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media.
f. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan
penyediaan akses informasi dikabupaten.
g. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik
dilingkup pemerintah daerah.
h. Pelaporan dan Evaluasi di bidang informasi dan
komunikasi publik, serta pengembangan pemberdayaan
Lembaga.
i. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada
Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi
Publik.
(3) Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi
Publik dimaksud pasal 9 terdiri atas:
a. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi
Komunikasi Pubik.
b. Kelompok Jabatan Fungsional.