
Bidang Statistik
Pasal 12
(1) Bidang Statistik mempunyai tugas pokok yaitu memimpin, merencanakan, mengatur, dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan dan pengelohan data serta pelayanan data sektoral kabupaten.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat(1) bidang statistik mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program dan kegiatan bidang statistik.
b. Penyelenggaraan pengumpulan data dan informasi.
c. Pengolahan kearsipan, data dan informasi data daerah.
d. Pelaksanaan kerjasama dengan SKPD dan atau Instansi tentang pengolahan data.
e. Pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan dan evaluasi data statistik.
f. Pengolahan data statistik sektoral.
g. Pengelolaan data statistik sektoral.
h. Pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria data dibidang statistik.
i. Pembinaan pengolahan data sektoral j. Pelaksanaan verifikasi data sektoral SKPD.
k. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada bidang Statistik.
l. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada bidang Statistik.
m. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pada bidang statistik.
n. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.
(3) Bidang Statistik sebagaimana dimaksud pasal 12 terdiri atas:
a. Kepala Bidang Statistik.
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
- Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian, perumusan penetapan kebijakan dan perencanaan program di bidang pengumpulan data statistik sektoral, pengolahan data dan diseminasi statistik sektoral serta persandian.