A. TUGAS
Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah di Bidang Komunikasi, Informatika,
Persandian dan Statistik serta tugas pembantuan yang diberikan
pada Kabupaten.
B. FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Dinas Komunikasi
dan Informatika mempunyai fungsi:
- Perumusan Kebijakan urusan Komunikasi dan Informatika,
Statistik dan Persandian. - Pelaksanaan kebijakan urusan Komunikasi dan
Informatika, Statistik dan Persandian. - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Komunikasi
dan Informatika, Statistik dan Persandian. - Pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi dan
Informatika, Statistik dan Persandian. - Pengelolaan Sumberdaya pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanggamus. - Pembinaan aparatur pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanggamus. - Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus. - Pelaksanaan Government Chief Information Officer (GCIO)
Pemerintah Kabupaten Tanggamus. - Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.
C. SUSUNAN ORGANISASI

(1) Susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika,
terdiri dari;
a. Kepala Dinas.
b. Sekretaris, membawahi : Sub Bagian Tata Usaha
c. Bidang Hubungan Masyarakat dan Informasi Komunikasi
Publik.
d. Bidang E-Government.
e. Bidang Persandian.
f. Bidang Statistik.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f masing-masing dipimpin oleh
seorang kepala bidang yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(4) Sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1,
masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang
berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
Dinas.